A. I
Latar Belakang
Daerah perbatasan mengandung suatu
pengertian, lokasi-lokasi yang merupakan bagian wilayah suatu Kabupaten yang secara administratif,
geografis, letaknya berbatasan dengan kabupaten lain. Secara kultural juga berbatasan, sehingga kadangkala
masyarakatnya memiliki persamaan kultur. Dengan demikian bisa terjadi antara
masyarakat perbatasan itu mengalami kesamaran dalam kepemilikan kulturnya
masing-masing. Seperti yang dialami masyarakat perbatasan kabupaten
Yalimo dengan perbatasan kabupaten
Mambramo Tengah provinsi papua, dimana
masyarakat kecil yang berhabitat di Yali Komeraka (YALKOM), Watlanggu,dan beberapa
kabupaten di daerah perbatasan pada umumnaya provinsi papua dan papua barat. Nampaknya kondisi ini cenderung
terjadi berdasarkan pengalaman, bahwa sebagian besar warga masyarakat kabupaten
yalimo dan mambramo tengah
yang menempati wilayah di
daerah perbatasan yali komeraka (yalkom) dan watlanggu bahkan wilayah lain memiliki hubungan intens dengan
masyarakat daerah kabupaten
tetangganya baik dalam bidang ekonomi maupun bidang lainnya, seperti keagamaan,
kekerabatan dan kesenian. Di samping itu pula karena asal-usul nenek moyang
yang sama. Dalam kondisi demikian daerah perbatasan kedua
kabupaten ini tidak
hanya dilihat sebagai geografis spasial, tetapi juga sebagai geografis sosial.
Artinya, di daerah perbatasan ini selalu ada masyarakat yang menghuni dan melintasinya.
Dengan perspektif demikianlah, muncul permasalahan yang salah satunya adalah
kesamaran kultural tersebut.
Dimana batasan-batasan yang ada
(bersifat konvensional) telah mencair. Sehingga daerah perbatasan mem-peroleh
makna yang baru sebagai konstruksi sosial dan kultural yang tidak lagi terikat
pada pengertian yang bersifat teritorial (Riwanto Tirtosudarmo, iv,
2002).
Dengan demikian daerah perbatasan tidak lagi dipandang sebagai geographical space (ruang geografi), tetapi lebih sebagai socio-cultural space (ruang sosial budaya).Dengan perpekstif demikian, batas kabupaten tidak hanya membelah etnisitas yang berbeda. Malah bisa terjadi membelah etnisitas yang sama karena sejarah nenek moyangnya yang berbeda, oleh karena itulah secara tidak sengaja, perilaku dan gaya hidup atau sosio kultural yang diwujudkan masyarakat daerah perbatasan beberapa kabupaten di provinsi papua khususnya kedua daerah ini sangat cenderung mencerminkan karakteristik sosio-kultural masyarakat daerah kabupaten tetangganya. Kadangkala bisa saja mereka tidak tahu mana yang merupakan kultur milik daerahnya yang berada dalam wilayah kabupaten Yalimo dan kabupaten Mambramo Tengah bahkan juga mana kultur yang milik kabupaten-kabupaten tetangganya. Artinya mereka kurang menyadari dan memahami akan kultur daerahnya maupun kultur penduduknya. Dalam konteks hubungan antara budaya daerah/kabupaten dan budaya kabupaten tetangga, yang bisa mengakibatkan identitas diri/budaya daerah/nasional bangsa Indonesia sebagai ciri satu kesatuan negara dan bangsa akan memudar.
Dengan demikian daerah perbatasan tidak lagi dipandang sebagai geographical space (ruang geografi), tetapi lebih sebagai socio-cultural space (ruang sosial budaya).Dengan perpekstif demikian, batas kabupaten tidak hanya membelah etnisitas yang berbeda. Malah bisa terjadi membelah etnisitas yang sama karena sejarah nenek moyangnya yang berbeda, oleh karena itulah secara tidak sengaja, perilaku dan gaya hidup atau sosio kultural yang diwujudkan masyarakat daerah perbatasan beberapa kabupaten di provinsi papua khususnya kedua daerah ini sangat cenderung mencerminkan karakteristik sosio-kultural masyarakat daerah kabupaten tetangganya. Kadangkala bisa saja mereka tidak tahu mana yang merupakan kultur milik daerahnya yang berada dalam wilayah kabupaten Yalimo dan kabupaten Mambramo Tengah bahkan juga mana kultur yang milik kabupaten-kabupaten tetangganya. Artinya mereka kurang menyadari dan memahami akan kultur daerahnya maupun kultur penduduknya. Dalam konteks hubungan antara budaya daerah/kabupaten dan budaya kabupaten tetangga, yang bisa mengakibatkan identitas diri/budaya daerah/nasional bangsa Indonesia sebagai ciri satu kesatuan negara dan bangsa akan memudar.
Kondisi seperti ini akan lebih memprihatinkan apabila
kerabatnya yang satu sukubangsa sangat bangga akan jati dirinya sebagai bagian
dari masyarakat di kabupaten tetangga. Kondisi demikian semakin mempengaruhinya sebagai
satu kesatuan sukubangsa yang akan menjalar pada bentuk kesatuan masyarakat tetangga dengan kurangnya kesadaran
akan jati dirinya sebagai kedua pemerintah daerah kabupaten. Apabila kondisi
demikian tetap berlanjut sungguh mem-prihatinkan, karena dapat muncul
kecenderungan unsur-unsr budaya, adat-istiadat menjadi milik atau diserap menjadi budaya kebiasaan
kabupaten lain.
Permasalahan menjadi semakin kompleks apabila dikaitkan dengan lepasnya
beberapa bagian daerah kabupaten yang menjadi bagian wilayah kabupaten tetangga. Berkaitan dengan hal
tersebut perlu dikaji melalui suatu penelitian mengenai penguatan dan pemahaman
budaya masyarakat di daerah kabupaten perbatasan berkaitan dengan kultur
yang menjadi milik dirinya, sebagai wujud identitas masyarakat tersebut dan
juga identifikasi sarana-sarana sosialisasi kebudayaan yang ada serta
penggunaan kebudayaan sebagai bentuk interaksi dengan masyarakat lainnya. Melalui
upaya demikian, identitas masyarakat daerah bersangkutan dengan kulturnya akan
dapat diketahui dan dikenali, kemudian dapat dilestarikan untuk memperkuat di wilayah
lain.
II. Perumusan masalah
Daerah perbatasan merupakan daerah yang selalu
dibayangi-bayangi permasalahan infiltrasi pengaruh unsur budaya lain. Kondisi demikian bisa terjadi karena masyarakat daerah perbatasan kabupaten
Yalimo dan Mambramo Tengah ini
dapat berhubungan langsung dengan kabupaten-kabupaten tetanggah lainya, Kondisi ini sangat mempengaruhi dalam terbentuknya dinamika sosial
budaya yang terjadi di daerah kabupaten perbatasan tersebut. Dalam konteks itulah intensitas hubungan terjadi masyarakat daerah perbatasan dapat
menganggap kondisi-kondisi
sebagai ini
suatu kewajaran, tanpa menyadari identitas budaya mereka telah melemah. Kondisi
demikian seolah-olah memberi gambaran masyarakat di daerah perbatasan kurang
merasa memiliki entitas budaya daerah kabupaten dan juga budaya nasionalnya.
Dengan demikian masalah yang pokok adalah bahwa nilai-nilai budaya
kesukubangsaan akan rentan terhadap pengaruh nilai budaya kebangsaan
(nasional). Apabila aturan dari nilai-nilai nasional bangsa mendominasi dalam
kehidupan masyarakat daerah kabupaten, maka nilai budaya kesukubangsaan akan cenderung
menggunakan dan mengadaptasikan diri terhadap nilai kebudayaan yang tumbuh dan
berkembang di arena sosial tersebut. Kondisi tersebut sangat berkaitan dengan
pengaruh sistem politik negara yang menjadi acuan bagi kesatuan nasional,
sehingga kabupaten-kabupatenpun sebagai pendukung dari kebudayaan nasional akan mendominasi
wilayah-wilayah dari kabupaten untuk menguatkan jatidiri bangsa. Apabila dominasi nasional kurang atau tidak
kuat di wilayah perbatasan (sukubangsa di perbatasan), maka nilai budaya
kesukubangsaan akan mengikuti nilai budaya negara lain (tetangga).
Berkaitan dengan permasalahan tersebut, ada tiga pertanyaan
yang ingin dijawab dalam menjelaskan bagaimana penguatan dan pemahaman budaya
masyarakat di daerah perbatasan dapat berlangsung yakni:
1. Bagaimana realitas masyarakat
etnis asal/ asli/ lokal di daerah perbatasan terbentuk dalam proses sosial di lingkungannya.
2. Apakah terdapat simbol yang
berfungsi sebagai simbol identitas etnisnya (komunitas lokal), dan bagaimana
simbol-simbol itu terbentuk dan dipelihara/dilestarikan dalam proses sosial.
3. Bagaimana interaksi yang terjadi antara masyarakat/komunitas
lokal di daerah perbatasan dengan
masyarakat negara tetangga, dalam ruang sosial yang bagaimana itu bisa
berlangsung dan apakah interaksi itu dapat melahirkan/ mempengaruhi suatu sikap
masyarakat komunitas lokal di daerah perbatasan.
Ketiga
pertanyaan ini dapat dijawab melalui penelitian ini sehingga memungkinkan akan dipahaminya proses dinamika sosial masyarakat di daerah
perbatasan yang meliputi cara-cara pengelolaan akan jati diri atau identitas
diri (budaya daerah/ nasional) dalam suatu lingkungan masyarakat/ sosial
tersebut.
III. Kerangka Pemikiran
Masyarakat di daerah perbatasan merupakan masyarakat yang tidak lepas dari
konsep kesukubangsaan. Seringkali masyarakat perbatasan yang merupakan
komunitas lokal/ etnis asal dan juga pendatang mempunyai hubungan intens dengan
komunitas daerah kabupaten tetangga yang secara kesukubangsaan masih berhubungan
maupun tidak. Dalam kondisi demikian antar mereka tidak lagi merasa berada dalam
batas-batas fisik (physical boundaries) yang tegas, karena keberadaan
sukubangsa tersebut telah bercampur dengan etnis-etnis lain (etnis asal/ asli,
etnis pendatang luar daerah maupun etnis pendatang dari kabupaten tetangga) yang antara mereka telah membagi
wilayah secara saling bersinggungan. Jati diri kesukubangsaan akan muncul dalam
interaksi sosial, hal ini dapat terjadi karena dalam interaksi sosial akan
tampak tingkah laku yang didasari pada kebudayaan masing-masing kelompok yang
berinteraksi.
Dengan diketahuinya kebudayaan yang berbeda dapat terlihat
dari interaksi sosial, maka identitas kelompok-kelompok tersebut akan tampak
apakah menggunakan identitas sukubangsa atau nasional. Ciri pembedaaan ini menjadi aspek yang dapat
menunjukkan penguatan dan pemahaman masyarakat di daerah perbatasan (masyarakat
etnis asal/ asli) terhadap budaya daerahnya/ etnisitasnya sebaga identitas
diri. Terutama dalam kaitannya dengan cara pandang (persepsi), gaya hidup,
kebiasaan/ tradisi. Adanya pembedaan yang mengemuka antar masyarakat/ kelompok
etnis dalam suatu lokasi, bisa dianggap sebagai faktor pemisah (eklusif
sosial). Dalam suatu lingkungan sosial di daerah perbatasan, integrasi dikelola
secara bersama-sama dalam interaksi sosial antar etnis (etnis asal/asli dengan
etnis pendatang luar daerah dan etnis pendatang luar negara). Untuk melihat
proses interaksi masyarakat etnis asal/asli dengan etnis pendatang dan etnis
dari luar daerah perbatasan (setting sosial
tertentu), ada beberapa hal yang dapat diperhatikan, yakni:
·
Wilayah
rumah tangga dan kampung yang mencirikan kehidupan,pola hidup kesukubangsaan
yang bisa dilihat dalam bentuk-bentuk kehidupan sehari-hari serta upaya yang
dilakukannya.
·
Wilayah
publik atau umum lokal yang melibatkan beberapa kelompok berbeda social budaya dan ruang publik tersebut akan tampak jati diri masing-masing
kelompok.
·
Wilayah
seperti ini yang akan terjadi adalah
pengaruh-pengaruh budaya nasional, apakah dominasi nasional terhadap masyarakat
kuat atau lemah dapat diketahui dari intensitas aktivitas yang berdasarkan
budaya nasional. Ruang-ruang
nasional ini dapat ditunjukkan dengan adanya sekolah, kantor-kantor pemerintah,
pertemuan-pertemuan resmi seperti upacara bendera, 17 agustus dan sebagainya.
Ketiga aspek di atas merupakan
wilayah cakupan, yang dianggap penting dalam menjelaskan proses interaksi yang
terjadi dalam suatu lingkungan sosial tertentu. Untuk itu ciri-ciri lingkungan di
mana sejumlah etnis berada (masyarakat etnis asal/asli daerah perbatasan,
masyarakat etnis luar daerah, dan masyarakat kabupaten
tetengga) merupakan konteks yang sangat
menentukan pola komunikasi yang berlangsung. Konteks sosial dalam hal ini
memberi kerangka dan membentuk karakter etnis.
Budaya masyarakat di daerah perbatasan
yang dilakukan di daerah kabupaten Yalimo
dan kabupaten Mambramo Tengah sangat memprihatinkan seperti di daerahYali
Komeraka (YALKOM), Watlanggu,
dan beberapa daerah tenggeta lainya
di Provinsi Papua. Dan hal ini
merupakan wilayah satu suku dengan dua daerah kabupaten.